Sistem Pelayanan dan Sosialisasi OSS Perlu Diperbaiki
Anggota Komisi II DPR RI Firmansyah Mardanoes saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Foto: Erlangga/rni
Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) dinilai masih memiliki banyak masalah, sehingga membutuhkan perhatian untuk dilakukan perbaikan. Pasalnya sistem yang ada dalam OSS ini belum berjalan secara penuh, terutama dalam hal sosialisasi dan pelayanan cara pengisian form yang terdapat dalam sistem tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Firmansyah Mardanoes seusai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini. Ia melihat Pemkab Bekasi saat ini masih kesulitan dalam melakukan pelayanan sistem perizinan berusaha tersebut.
“Kita memaklumi bahwa saat ini Pemkab Bekasi ini sedang dilanda musibah yang berkaitan dengan Bupatinya tersandung masalah hukum. Sehingga pelayanan masyarakat mereka menjadi dianggap kurang optimal, terutama dalam sistem pelayanan satu pintu OSS yang banyak menimbulkan masalah itu,” nilai Firmansyah.
Untuk itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendorong Pemkab Bekasi agar segera memperbaiki hal tersebut. Karena pada dasarnya sistem yang terintegrasi secara elektronik ini merupakan gagasan yang baik. Ia melihat, untuk saat ini tenaga honorer masih sangat dibutuhkan untuk menyampaikan sosialisasi serta memberikan bantuan pelayanan.
“Help desk yang ada masih diperlukan, karena banyak dari pengguna OSS yang masih kurang memahami mekanisme sistem OSS. Sehingga kita bisa mendorong peruntukan tenaga K1, K2, K3 untuk men-supply apa yang dibutuhkan oleh para pengusaha, sehingga dapat menjawab segala kerisauan izin berusaha tersebut,” imbuh politisi dapil Kalimantan Barat itu.
Tenaga honorer dinilai Firman sangat cocok untuk tetap mendapat tempat di pemerintahan terutama untuk memberikan kelancaran dalam program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga dirinya meminta agar pemerintah dapat menilai hal ini secara subjektif agar tidak mengesampingkan kinerja daripada tenaga honorer tersebut. (er/sf)